Apa itu ahli gigi atau tukang gigi? Biasanya seorang ahli gigi atau tukang gigi mendapatkan pengetahuan dan keterampilan tentang pembuatan gigi palsu, pemasangan kawat gigi (behel), dsb dari kursus singkat, turun temurun, bahkan ada juga yang belajar sendiri. Simak pula tulisan Gelar S. Ramdhani lainnya klik disini Apa itu tukang gigi? Tukang gigi atau ahli gigi mungkin menjadi istilah yang tak asing di telinga Anda. Umumnya, mereka membuka kios di pinggir jalan untuk menawarkan jasanya. Pekerjaan ahli gigi diatur dalam Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2018 tentang Pembinaan, Pengawasan, Perizinan, Pekerjaan Tukang Gigi. Jelas tidak. Tukang gigi tidak memiliki bekal ilmu kedokteran gigi yang sesuai dengan kaidah medis, mengingat keterampilan mereka didapat secara turun menurun. Tukang gigi juga tidak memiliki ijazah atau surat izin yang resmi dari departemen kesehatan. Namun mengapa hingga kini keberadaannya malah justru semakin marak dan pelayanannya pun Sebagai gambaran dalam Pelayanan BPJS tingkat primer, berbagai hal berikut dapat dilakukan seperti; pemeriksaan, pengobatan, konsultasi medis, gawat darurat oro dental, pencabutan gigi sulung, pencabutan gigi permanen tanpa penyulit, obat pasca pencabutan gigi, tumpatan komposit atau GIC, pembersihan karang gigi ( 1 kali dalam setahun) hingga fPCw.